Diketahui, Pemerintah menggunakan Aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan upaya surveilans kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2020.
Tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Covid-19 beserta perubahannya.
Kementerian Kominfo senantiasa mengimbau, masyarakat agar selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs.
Bahkan aplikasi palsu yang mengatasnamakan PeduliLindungi dalam bentuk apapun. Karena hal ini berpotensi memberikan informasi yang menyesatkan masyarakat.***