CAIR LAGI! Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker 2021 Disalurkan Sampai Tahap 5, Ini Golongan Penerimanya!

- 13 September 2021, 11:00 WIB
Persyaratan agar mendapatkan BSU Subsidi Gaji cair bulan September 2021, cek status penerima di kemnaker.go.id
Persyaratan agar mendapatkan BSU Subsidi Gaji cair bulan September 2021, cek status penerima di kemnaker.go.id /PIXABAY/ EmAji/

JURNALSUMSEL.COM – Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker 2021 cair lagi. Peserta bisa penuhi salah satu persyaratannya sebelum mendaftar.

Adapun proses pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker 2021 yakni akan disalurkan hanya kepada golongan penerima yang berhak dapat bantuan.

Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker 2021 kabarnya akan cair kembali. Memasuki pertengahan September 2021, bantuan disalurkan secara bertahap.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa Ia kembali menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 pada September 2021.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Kemnaker tersebut akan cair sepenuhnya hingga 5 tahapan dan diprediksi akan selesai pada Oktober 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia dengan Demensia atau Alzheimer Aman dan Penting? Ini Faktanya!

Jadi, Bagi Kamu yang ingin dapat bantuan BSU dari Kemnaker bisa simak persyaratannya. Salah satunya wajib terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika bicara mengenai mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 ini kabarnya disalurkan dalam beberapa tahap. Hingga saat ini rencananya bantuan ini diberikan secara bertahap.

"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," kata Menaker.

Menaker juga menjelaskan bahwa dasar penyaluran BSU adalah Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Cair September, Berikut Cara Dapat BST, Bansos PKH, dan BPNT dengan Mendaftar di DTKS Kemensos

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan memiliki rekening di bank-bank Himbara.

Bank himbara atau dikenal bank milik negara yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) merupakan bank penyalur BSU 2021.

Bank himbara terdiri dari bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN. Nah, khusus untuk penyaluran Bantuan Subsidi Gaji 2021 (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021 kepada pekerja atau buruh di Provinsi Aceh, Kemnaker akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sedangkan berikut kriteria atau syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi penerima BSU Kemnaker 2021 yaitu diantaranya:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.

Baca Juga: 4 Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Tahap 3, 4, dan 5 yang Akan Segera Cair

3. Pekerja yang mempunyai upah paling besar Rp3,5 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021.

Jadi, golongan atau kriteria pekerja yang berhak jadi penerima Bantuan Subsidi Upah BSU tahun 2021 ini diutamakan untuk pekerja pada sektor industri barang konsumsi.

Lalu di industri transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.**

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah