JURNALSUMSEL.COM - Vaksin covid-19 biasanya dilakukan dalam dua dosis dengan dua suntikan.
Setiap vaksin mepunyai jadwal atau interval antar suntikan yang berbeda-beda.
Meskipun sudah suntik vaksin pertama, kita juga harus melakukan suntikan vaksin dosis kedua Covid-19.
Hal itu sangat penting, agar antibodi yang dibentuk oleh tubuh dapat optimal.
Baca Juga: Kapan BSU Subsidi Gaji Tahap 3, 4, dan 5 Cair? Simak Penjelasan Menaker
Semakin banyak yang divaksinasi secara penuh dengan dua dosis vaksin, maka akan kian cepat kita mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).
Terdapat aturan waktu penyuntikan vaksin dosis kedua berdasarkan jenis vaksin yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 Tentang Juknis Pelaksanaan dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Jadwal vaksin dosis kedua Dirangkum dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut jadwal vaksin dosis kedua dapat dilakukan sesuai dengan interval waktu yang telah ditentukan:
Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM/BPUM ditutup 3 Hari Lagi, Segera Daftar dan Penuhi Syarat Berikut Ini