Simak! Ini Aturan dari BKN Bagi Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19

- 4 September 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi SKD CPNS 2021.
Ilustrasi SKD CPNS 2021. /Instagram @bkngoidofficial

JURNALSUMSEL.COM - Pelaksanaan SKD CPNS 2021 sudah mulai dilakukan sejak 2 September 2021 lalu.

Sejumlah persyaratan tambahan bagi peserta SKD CPNS 2021 pun diwajibkan BKN mengingat pandemi Covid-19 belum juga usai.

Peserta tes SKD CPNS 2021 harus melampirkan hasil swab PCR atau rapid antigen satu hari sebelum pelaksanaan tes.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Ungkap Alasan Coki Pardede Gunakan Sabu dengan Cara Tak Biasa

Selain itu, peserta juga wajib mengisi form Deklarasi Sehat untuk memastikan peserta SKD tidak ada keluhan saat mengikuti tes.

Lalu bagaimana jika peserta terkonfirmasi positif Covid-19?

Menggapi hal itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang tes SKD bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Positif Covid-19 Saat Tes SKD CPNS 2021? BKN Jelaskan Dua Opsi Bagi Peserta".

"Mereka wajib melaporkan kepada instansinya sehingga nanti peserta (positif Covid-19) itu bisa dijadwalkan ulang untuk tes SKD," katanya dalam keterangan pers, Rabu, 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU Rp 1 Juta Tahap 2 Tak Cair Terkendala Beda Rekening Bank? Ini Solusinya Kata Menaker!

Kemudian, instansi harus membuat permohonan kepada Kepala BKN yang ditujukan ke Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk penjadwalan ulang peserta SKD.

Namun, jika peserta sudah melakukan tes swab antigen/PCR dengan hasil negatif sebelumnya, kemudian hasilnya baru diketahui saat hari H pelaksaan tes dan dinyatakan positif, maka peserta yang sudah terlanjur datang ke titik lokasi tes akan ditempatkan di ruang khusus untuk melakukan tes SKD.

"Yang bersangkutan (peserta) nantinya akan ditempatkan di ruangan yang sudah disediakan dengan sirkulasi udara terbuka, tidak menggunakan AC," kata Suharmen.

Suharmen menambahkan, di setiap titik lokasi akan menempatkan satu mobil ambulance. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Update Lengkap Terbaru Tempat dan Waktu Vaksin Covid-19 di Kota Palembang Sumsel

Sebelumnya, BKN juga mewajibkan peserta mengisi terlebih dahulu formulir Deklarasi Sehat di situs resmi BKN yang harus diisi maksimal H-1 sebelum tes SKD.

"Formulir yang telah diisi wajib dibawa dan ditunjukkan kepada petugas," ucapnya.

Berikut beberapa rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 terkait pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 yang wajib dilaksanakan dengan prokes kesehatan.

1. Melakukan seab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum mengikuti ujian.

2. Menggunakan masker tiga lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

3. Jaga jarak minimal 1 meter.

4. Cuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

5. Ruang kegiatan tes SKD maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal

6. Khusus bagi peserta seleksi CPNS tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama

***(Ikbal Tawakal/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x