KAI Terapkan Aturan Baru, Ada 4 Syarat yang Wajib Dipatuhi Penumpang yang Berusia Mulai 12 tahun ke Atas!

- 23 Agustus 2021, 08:00 WIB
Anak-anak usia 12 tahu bisa naik kereta selama memenuhi syarat dan ketentuan dari PT KAI.
Anak-anak usia 12 tahu bisa naik kereta selama memenuhi syarat dan ketentuan dari PT KAI. /Tangkapan layar Instagram/@kai121_

JURNALSUMSEL.COM – Demi menekan laju kenaikan angka kasus paparan Covid-19 terhadap anak-anak serta pelanggannya.

PT KAI terapkan peraturan baru bagi calon penumpang perjalanan kereta api (KA) jarak jauh. KAI juga memberikan beberapa syarat bagi penumpang yang berusia mulai 12 tahun ke atas.

Kabarnya PT KAI Daop 1 Jakarta akan mengganti tiket calon penumpang sebesar 100 persen. Apabila penumpang tak memenuhi persyaratan atau peraturan perjalanan terkait protokol kesehatan.

PT KAI mengimbau agar calon penumpang khususnya untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek untuk memerhatikan kembali persyaratan perjalanan KA jarak jauh.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini, Senin 23 Agustus 2021, Tayang Ikatan Cinta, Amanah Wali 5, Dunia Terbalik

Sebelumnya, sejak 29 Juli 2021 serta perpanjang kembali PPKM Level 4 di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021, pihak KAI menetapkan peraturan bagi pelanggan KA usia di bawah 12 tahun.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan KA. Tentunya peraturan ini mulai berlaku dan diterapkan pada perjalanan KA jarak jauh.

Dengan tujuan agar mampu menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak serta sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Adapun ketentuan perjalanan KA jarak jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas. Berikut persyaratannya:

Baca Juga: Cara Cetak atau Unduh Kartu Peserta Ujian di Laman SSCASN Sebagai Persyaratan Wajib untuk Tes SKD CPNS 2021!

1. Bagi calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Calon penumpang kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes usap (rapid test) Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Indonesia Capai 56,9 Juta Penduduk

Bagi kamu yang belum tes, tenang PT KAI Daop 1 Jakarta juga memberikan layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang melayani setiap hari pada pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Pelayanan vaksinasi ini ditujukan bagi warga berusia 12 tahun ke atas dan belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19.

3. Calon penumpang yang ingin mendapatkan vaksin harus menunjukkan kode pembayaran tiket atau tiket KA jarak jauh yang berlaku.

4. Calon penumpang wajib membawa KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin), serta datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.

Baca Juga: NasDem Kecam Aksi Satpol PP yang Melarang dan Hampir Bubarkan Vaksinasi di Sorong Papua Barat

Selagi lagi, KAI memperingati bagi penumpang kereta api yang sudah melakukan transaksi tiket, tetapi tidak dapat memenuhi persyaratan terkait protokol kesehatan.

Maka tidak akan diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.**

 

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah