Telah Dibuka Penerimaan Bintara Polri Bidan dan Perawat 2021, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya

- 22 Agustus 2021, 11:03 WIB
Cara Daftar Bintara Polri 2021 khusus perawat dan bidan, lengkap dengan syarat dan link.
Cara Daftar Bintara Polri 2021 khusus perawat dan bidan, lengkap dengan syarat dan link. /penerimaan.polri.go.id/

Baca Juga: Heboh di Dunia Otomotif, Hyundai Korea Selatan Dahulukan Indonesia Menikmati Mobil Hyundai Staria

i. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

j. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

k. membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf g dan h;

l. bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;

Baca Juga: Minggu Besok 22 Agustus 2021, Fenomena Blue Moon Akan Terjadi di Indonesia

m. bagi calon Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan T.A. 2021 yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;

n. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.

Persyaratan lainnya, yaitu tinggi badan pria minimal 163 cm, kecuali dari daerah Papua minimal tinggi 160 cm. Untuk wanita minimal 160 cm, kecuali dari daerah Papua tinggi minimal 158 cm.

Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di Polda masing-masing sesuai domisili.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah