Berikut Persyaratan Khusus Bintara Polri 2021.
a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
b. lulusan D-III dengan IPK minimal 2,50 dan terakreditasi atau lulusan D-IV/S-I dengan IPK minimal 2, 50 dan terakreditasi;
c. usia calon Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021, lulusan D-III usia maksimal 30 tahun dan lulusan D-IV/S-I usia maksimal 33 tahun;
Baca Juga: Ketahui 5 Virus Komputer yang Paling Berbahaya di Dunia
d. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
e. tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
f. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
g. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
h. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;