Baca Juga: Selain Dukung Harga Tes PCR Turun, Pengamat Pariwisata Sarankan Tes Antigen digratiskan
Dimana target awal Bantuan Subsidi Upah BSU Tahap 1 yakni menyasar 8,7 juta pekerja yang akan menerima subsidi gaji pada 2021 dengan besaran bantuan sebanyak Rp1 juta untuk dua bulan atau Rp500.000 per bulan.
Berikut syarat untuk menjadi penerima BSU yaitu diantaranya:
1. WNI dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
3. Pekerja yang mempunyai upah paling besar Rp3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021.
Adapun golongan pekerja yang berhak jadi penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Tahap 1 tahun 2021 ini diutamakan untuk pekerja pada sektor industri barang konsumsi.
Lalu di industri transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.***