"Jadi saya sampaikan tolong bedakan antara laporan polisi dan laporan saudari KP yang melaporkan saudara RL," lanjut Yusri.
Pada jumpa pers kamis siang di Mapolda Metro Jaya, Yusri mengatakan Dokter Richard Lee menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya.
Namun pada kamis malam, Polda Metro Jaya memulangkan Dokter Richard Lee karena kooperatif dalam pemeriksaan sehingga tidak dilakukan penahanan maupun wajib lapor.
"Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Yusri.***