Kemenhub Rilis Edaran Baru Perjalanan Internasional di Masa Pandemi Covid-19

- 11 Agustus 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi. 5 aturan baru bagi pelaku perjalanan internasional di Indonesia.
Ilustrasi. 5 aturan baru bagi pelaku perjalanan internasional di Indonesia. /Pixabay/PhotoMIX-Company

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis edaran terbaru Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 63 Tahun 2021.

Edaran ini diberlakukan mulai Rabu, 11 Agustus 2021.

"Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

Sedangkan larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dikutip dari Antara.

Baca Juga: Izin Usaha Cukup Online Lewat Platform OSS Berbasis Risiko

"Kecuali yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement dan atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga (K/L)," sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan seperti menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

"Jika belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," ujarnya.

"Untuk WNA dengan ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kitas, Kitap, dan WNA yang sudah berada di Indonesia dengan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Baca Juga: Sidik Jari Seseorang yang Kembar Identik Sama atau Berbeda? Cek Fakta Menurut Pakarnya di Sini!

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x