Kemenhub Rilis Edaran Baru Perjalanan Internasional di Masa Pandemi Covid-19

- 11 Agustus 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi. 5 aturan baru bagi pelaku perjalanan internasional di Indonesia.
Ilustrasi. 5 aturan baru bagi pelaku perjalanan internasional di Indonesia. /Pixabay/PhotoMIX-Company

Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 dikecualikan kepada :

a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrengement:

b. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti ;

c. Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan

Baca Juga: Mahasiswa dan Dosen Wajib Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis, Cek Kuotanya!

d. Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Ia juga mengingatkan para calon penumpang untuk membaca secara lengkap surat edaran baru keluaran 2021 ini supaya tidak terjadi kesalahan.

"Saya mengimbau agar para calon penumpang dapat menyesuaikan persyaratan terbaru perjalanan internasional dengan membaca secara lengkap Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2021, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas di bandara, maka sudah lengkap," katanya.

Sejalan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021, edaran terbaru ini bertujuan mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19, termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma, serta potensi berkembangnya virus SARS-CoV-2 varian baru lainnya.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah