Khawatir Kehalalan Vaksin Covid? Ustadz Adi Hidayat:Jangan Perkeruh Suasana Sehingga Menimbulkan Mudharat

- 1 Agustus 2021, 15:46 WIB
Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat. /Tangkap layar YouTube.com/Adi Hidayat Official/

Halal secara umum atau syariat adalah sesuatu yang bebas dari persoalan, suci, baik dari segi materi asal maupun dari segi memeroleh.

Sedangkan thayyib artinya baik, ditinjau berdasarkan dari efikasi atau kemanjuran dan kesesuaian penerimaan kondisi tubuh, dalam hal ini adalah vaksin covid.

Jika keduanya terpenuhi, tidak ada masalah, maka silakan lakukan.

Fatwa yang dilakukan itu pertama dari Al-Qur'an, kemudian hadist, kaidah ushul fiqih, pendapat-pendapat ulama, penelitian di lapangan dan yang terakhir tawakkal kepada Allah.

Fatwa ini dijelaskan dengan rinci dan dibagikan dalam bentuk file pdf yang bisa diunduh di laman web mui.or.id tentang Fatwa MUI no. 02 tahun 2021 tentang produk vaksin covid-19 dari Sinovac Life Sciences, Co. Ltd China dan PT Biofarma dan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk Astrazeneca.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM/BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021, Akses Melalui 2 Link Ini

Fatwa MUI ini mencakup poin menimbang, mengingat, memperhatikan dan memutuskan. Kemudian UAH membacakan fatwa MUI dengan rinci.

Pada poin memutuskan untuk Vaksin Sinovac yang terdiri dari nama produk CoronaVac, Vaksin Covid-19 dan Vac2Bio, MUI tidak menemukan ada turunan babi dan bagian tubuh dari babi yang digunakan sehingga hukumnya suci dan halal sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Namun pada saat ini penggunaan Vaksin AstraZeneca dibolehkan (mubah) jika ada kebutuhan mendesak yang beresiko fatal jika tidak dilakukan, karena ketersediaan stok vaksin terbatas, dan ada jaminan pemerintah.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Youtube Ustadz Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah