Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Sampai Bulan Desember 2021, Ada di 7 Provinsi Ini Selama PPKM Darurat

- 18 Juli 2021, 09:34 WIB
Pemutihan Pajak
Pemutihan Pajak /

Masyarakat yang melakukan hal tersebut hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa harus membayar denda.

Baca Juga: Politisi PDIP Ini Minta Wakil Rakyat, Pejabat dan Kepala Daerah Sisihkan 50% Gaji, Bantu Warga Terdampak Covid

3. Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ada di Lampung akan berlaku hingga September 2021 nanti. Dua program yang diberikan meliputi as Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor serta Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

4. Kepulauan Riau

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Riau berlangsung hingga 30 September 2021. Adapun program pemutihan akan diberikan pada item pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok. Bea Balik Nama untuk mobil seken (BBNKB) II digratiskan, sedangkan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen

5. Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ada di Kalimantan Timur berlaku sampai 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Puasa Arafah Jatuh Pada 18 Juli 2021, Begini Bacaan Niat dan Keutamaannya

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah