Masyarakat yang melakukan hal tersebut hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa harus membayar denda.
3. Lampung
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ada di Lampung akan berlaku hingga September 2021 nanti. Dua program yang diberikan meliputi as Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor serta Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
4. Kepulauan Riau
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Riau berlangsung hingga 30 September 2021. Adapun program pemutihan akan diberikan pada item pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok. Bea Balik Nama untuk mobil seken (BBNKB) II digratiskan, sedangkan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen
5. Kalimantan Timur
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ada di Kalimantan Timur berlaku sampai 31 Agustus 2021.
Baca Juga: Puasa Arafah Jatuh Pada 18 Juli 2021, Begini Bacaan Niat dan Keutamaannya