Udah Daftar Seleksi CPNS 2021? Simak Standar Penilaian Batas Ambang Skor Tes SKD Nanti!

- 13 Juli 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi daftar tes CPNS dan PPPK 2021
Ilustrasi daftar tes CPNS dan PPPK 2021 /Setkab.go.id

JURNALSUMSEL.COM – Bagi kamu yang mencalonkan diri jadi ASN atau PNS, kini sudah bisa ikutan Seleksi pendaftaran CPSN 2021.

Nah, sembari mendaftar kamu bisa menyiapkan diri untuk mengikuti tes selanjutnya. Hal ini tentu menunggu pengumuman hasil pendaftaran tahap 1.

Peserta wajib ketahui beberapa standa penilaian atau batas ambang skor yang ditentukan agar lolos tes seleksi berikutnya.

Seperti sebelumnya pendaftaran seleksi CPNS 2021 terbagi menjadi beberapa tahapan yakni tahap pertama Administrasi, Tahap Tes SKD, Tahap Tes SKB, Tes Kesehatan hingga Wawancara.

Baca Juga: Kejaksaan RI Buka Lowongan untuk CPNS 2021, Berikut Syarat dan Daftar Formasinya

Adapun standar penilaian batas ambang skor tes SKD. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah resmi menetapkan standar penilaian terkait tes seleksi CASN 2021 tahun ini.

Standar penilaian ini berbentuk nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan.

Penetapan tersebut berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 21 Mei 2021.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali, Berlaku Mulai 12 Juli 2021, Ini Nama 15 kabupaten/kota!

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x