Ganti Winarno Putro mengatakan pembukaan pelayanan vaksinasi berbayar bagi individu di delapan klinik Kimia Farma tersebut saat ini dilakukan secara bertahap.
Sementara untuk layanan yang sudah mulai beroperasi, baru tersedia di dua klinik Kimia Farma di Jakarta.
“Untuk layanan yang sudah dimulai ada di dua klinik, yaitu di Klinik Kimia Farma Senen, Jakarta Pusat, dan Klinik kimia Kimia Farma Pulogadung, Jakarta Timur,” kata Ganti Winarno Putro.
Dia menuturkan bahwa penyediaan layanan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Pada poin pertama peraturan tersebut, ditetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19.
Selain itu, ditentukan juga tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara gotong royong ini.
Harga pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp321.660 per dosis, dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosisnya.
Apabila setiap individu memerlukan dua dosis vaksin, maka mereka perlu menyiapkan Rp643.320 untuk dua dosis vaksin dan Rp235.820 untuk pelayanan vaksinasi Covid-19.
Sehingga, total yang harus dikeluarkan satu individu untuk dua kali vaksinasi Covid-19 adalah sebesar Rp879.140.
“Untuk pendaftaran dan lain-lain, bisa melalui Kimia Farma Mobile,” ucap Ganti Winarno Putro.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)