Ini Syarat Awal yang Wajib Dipenuhi Guru Honorer Sebelum Mendaftar Seleksi PPPK 2021!

- 28 Juni 2021, 08:00 WIB
Guru Honorer yang Memenuhi Syarat dan Kriteria Ini Akan Lolos PPPK 2021
Guru Honorer yang Memenuhi Syarat dan Kriteria Ini Akan Lolos PPPK 2021 //Instagram.com/@bkngoidofficial

JURNALSUMSEL.COM – Bagi guru honorer yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2021 berhak penuhi syarat awalnya lebih dulu sebelum mendaftat jika ingin lolos. Simak syaratnya di sini.

Pembukaan seleksi PPPK 2021 kabarnya akan berlangsung serempak dengan Seleksi CPNS tahun ini. Meskipun sempat diundur tanggal pendaftarannya.

Guru honorer bisa menyempatkan diri untuk mengetahui lebih lanjut apa saja syarat yang wajib dipenuhi untuk bisa mendaftar seleksi PPPK 2021.

Adapun informasi terkait banyak kuota yang akan tersedia di seleksi PPPK 2021 tahun ini yaitu ada 531.076 kuota, sedangkan untuk PPPK Non-Guru akan tersedia sebanyak 20.960.

Nah, sebelum daftar guru tenaga honorer wajib memenuhi semua kriteria dan pahami tahapannya jika ingin lolos ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Habib Rizieq divonis 4 Tahun Penjara, Mardani Ali Sera Nilai Putusan Hakim Janggal dan Berbeda

Dilansir dari setkab.go.id, Kemenpan RB menjelaskan bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahun ini akan dibuka dalam skala besar-besaran.

Nah, adabaiknya guru tenaga honorer menyiapkan diri lebih baik untuk mengikuti pendaftarannya. Karena kabarnya seleksi PPPK 2021 tahun ini jauh kebih selektif dan ketat.

BKN berikan bocoran terkait jadwal tahapan pelaksanaannya yakni terbagi menjadi 3 tahapan dan guru honorer wajib mengikutinya dan mengetahui dengan benar jadwalnya.

Berikut penjelasan resminya terkait tahapan seleksi PPPK 2021 yakni Tahap pertama akan mulai dibuka pada bulan Agustus 2021.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Kemensos Siapkan Balai untuk Menampung Pasien Tanpa Gejala

Setelah lolos tahap pertama, kamu akan diarahkan untuk mengikuti tahap kedua, dimana tahap kedua dibuka pada bulan Oktober 2021. Lalu untuk tahap ketiga akan dilaksanakan pada bulan Desember 2021.

Proses pelaksanaannya sendiri akan sesuai berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, guru honorer yang akan diterima jadi ASN bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Menurut Undang-undang pun tak diperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Bagi guru honorer yang akan melamar menjadi ASN pada seleksi PPPK 2021 tahun ini wajib penuhi syarat awalnya.

Baca Juga: Besok Ditutup, Ini Syarat dan Cara Daftar Bantuan Banpres BPUM BLT UMKM Tahap 2 Kemenkop UKM, Cuma Modal KTP!

Hanya peserta yang memenuhi syarat berikut bisa daftar seleksi PPPK 2021:

1. Tenaga Honorer K2 (THK-II) sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek;

3. Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek; dan

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x