Habib Rizieq divonis 4 Tahun Penjara, Mardani Ali Sera Nilai Putusan Hakim Janggal dan Berbeda

- 27 Juni 2021, 14:00 WIB
Habib Rizieq Shihab dan Mardani Ali Sera
Habib Rizieq Shihab dan Mardani Ali Sera /

JURNALSUMSEL.COM - Politisi PKS Mardani Ali Sera ikut buka suara terkait hukuman yang diterima Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus swab RS Ummi Bogor.

Diketahui Habib Rizieq resmi didakwa selama empat tahun kurungan penjara karena kasus swab RS Ummi.

Menanggapi hukuman yang dijatuhkan pada Habib Rizieq, Mardani Ali Sera menilai perlakuan hakim terkait hukuman yang dijatuhkan terasa janggal dan berbeda.

Baca Juga: Besok Terakhir! Segera Cek Penerima Banpres BPUM BLT UMKM Tahap 2 di eform.bri.co.id, Bisa Pakai HP!

Pasalnya menurut Mardani Ali, hukuman yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq tersebut serupa dengan vonis yang diberikan kepada terdakwa kasua korupsi, Pinangki Sirna Malasari.

Apa yg kita lihat kemarin amat aneh & beda perlakuan. Vonis yg dijatuhkan sama dgn vonis Jaksa Pinangki," ujar Mardani Ali Sera seperti dikutip dari akun Twitter @MardaniAliSera pada Sabtu, 26 Juni 2021.

Padahal menurutnya, Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan cukup jelas ditegakkan untuk menekan laju Covid-19.

Baca Juga: Rangkuman Materi SKD dan SKB CPNS 2021, Pelajari Jelang Seleksi Nanti

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Depok dengan judul "Nilai Perlakuan Hakim Terhadap HRS Berbeda dan Aneh, Mardani Ali: Mari Doakan Agar Beliau diberi Kekuatan".

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x