Polda Lampung Tangkap Dua Tersangka Pemilik Sabu-sabu Seberat 200 Gram

- 24 Juni 2021, 14:31 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/jamesronin/

JURNALSUMSEL.COM – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (polda) Lampung menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 gram.

Seperti dikutip JURNALSUMSEL.COM dari Antara, “Mereka ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo pada Rabu, 23 Juni 2021.

Adhi menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut bernama Yosfik (41 tahun) dan Ican, keduanya warga Sukabumi, Bandar Lampung.

“Saat kami periksa, kami mendapatkan juga lima ponsel dan dua buah timbangan serta bungkusan plastik klip kosong,” ujar Adhi.

Baca Juga: CPNS 2021 dibuka Akhir Juni, Segera Siapkan Dokumen Ini untuk Pendaftaran

Adhi mengatakan bahwa setelah diinterogasi, tersangka Yosfik mengaku mendapatkan sejumlah sabu dari seseorang bernama Ican (31).

Lalu polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Ican saat berada di Perumahan Nusantara, Sukabumi, Bandar Lampung.

“Tersangka Ican mengakui bahwa telah memberikan sabu-sabu tersebut kepada Yosfik,” tutur Adhi.

Adhi menambahkan, hingga kini kedua tersangka berada di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama barang bukti yang telah didapat.

Perkembangan kasus keduanya masih akan dilakukan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x