Kasus Covid-19 Makin Tinggi, Gus Yaqut Terbitkan Surat Edaran Terkait Kegiatan Ibadah di Zona Merah dan Oranye

- 17 Juni 2021, 15:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /kemenag.go.id/

JURNALSUMSEL.COM - Lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia dalam satu bulan terakhir menunjukkan angka yang semakin tinggi, di tambah lagi dengan munculnya varian baru.

Pemerintah dengan sigap masih mengupayakan untuk menekan laju pertumbuhan angka positif Covid-19, terutama pada zona merah.

PPKM di sejumlah daerah pun masih diberlakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Disebut Kuasai Ganja dalam Jumlah Banyak, Anji Terkena Pasal Berlapis dan Hukuman 12 Tahun Penjara

Tak hanya mobilitas saja, segala kegiatan sosial maupun keagamaan pun saat ini sudah dibatasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih besar.

Salah satu upaya untuk mencegah penyebarluasan Covid-19 datang dari Kementerian Agama.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan ibadah di tengah kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengab judul "Kegiatan Sosial dan Keagamaan di Zona Merah dihentikan, Menteri Agama Terbitkan Edaran".

Baca Juga: Sultan! Nagita Slavina Booking Satu Studio Ajak Nonton Bioskop Tim RANS Entertainment

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x