JURNALSUMSEL.COM - Musisi ternama Anji belakangan membuat geger publik akibat penangkapannya di kediamannya di Cibubur akibat tertangkap tangan memiliki narkoba.
Anji dinyatakan sebagai tersangka setelah terbukti atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
Penangkapan Anji akibat kepemilikan ganja ini tentu mengejutkan banyak pihak, terlebih netizen mengaitkan kembali kasus ini dengan pernyataannya di tahun 2013 terkait dirinya yang lebih memilih mengonsumsi narkoba dibandingkan berbuat suatu hal yang dapat membunuh (merugikan) orang lain.
Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut, Anji mendapat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Meski demikian, apa sebenarnya yang membuat hukuman Anji sampai 12 tahun penjara?
Pada Kamis, 17 Juni 2021, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengonfirmasi mengenai jeratan hukum Anji ini.
"Ancamannya 4 sampai 12 tahun (penjara)," ungkapnya.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Pangandaran dengan judul "Punya Biji hingga Batang Ganja, Anji Ternyata Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Karena Masalah Ini".