Disebut Kuasai Ganja dalam Jumlah Banyak, Anji Terkena Pasal Berlapis dan Hukuman 12 Tahun Penjara

- 17 Juni 2021, 14:00 WIB
Anji (baju hijau, tangan terborgol) diberi kesempatan berbicara kepada awak media. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Anji (baju hijau, tangan terborgol) diberi kesempatan berbicara kepada awak media. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

JURNALSUMSEL.COM - Musisi ternama Anji belakangan membuat geger publik akibat penangkapannya di kediamannya di Cibubur akibat tertangkap tangan memiliki narkoba.

Anji dinyatakan sebagai tersangka setelah terbukti atas kepemilikan narkoba jenis ganja.

Penangkapan Anji akibat kepemilikan ganja ini tentu mengejutkan banyak pihak, terlebih netizen mengaitkan kembali kasus ini dengan pernyataannya di tahun 2013 terkait dirinya yang lebih memilih mengonsumsi narkoba dibandingkan berbuat suatu hal yang dapat membunuh (merugikan) orang lain.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Tahun Ini Buka Banyak Kuota, Simak Bocoran Tahapan dan Kriteria yang Harus Pelamar Penuhi!

Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut, Anji mendapat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Meski demikian, apa sebenarnya yang membuat hukuman Anji sampai 12 tahun penjara?

Pada Kamis, 17 Juni 2021, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengonfirmasi mengenai jeratan hukum Anji ini.

"Ancamannya 4 sampai 12 tahun (penjara)," ungkapnya.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Pangandaran dengan judul "Punya Biji hingga Batang Ganja, Anji Ternyata Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Karena Masalah Ini".

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah