Kasus Covid-19 Makin Tinggi, Gus Yaqut Terbitkan Surat Edaran Terkait Kegiatan Ibadah di Zona Merah dan Oranye

- 17 Juni 2021, 15:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /kemenag.go.id/

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama telah mengatur hal itu melalui SE Menag Nomor 1 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Gus Yaqut juga meminta jajarannya di tingkat pusat untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.

Kepala kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Ormas Keagamaan, dan pengurus rumah ibadah pun diinstruksikan melakukan pemantauan.

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” ujar Gus Yaqut.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah