Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama telah mengatur hal itu melalui SE Menag Nomor 1 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
Gus Yaqut juga meminta jajarannya di tingkat pusat untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.
Kepala kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Ormas Keagamaan, dan pengurus rumah ibadah pun diinstruksikan melakukan pemantauan.
“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” ujar Gus Yaqut.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)