Baca Juga: Konsumsi 5 Makanan ini Untuk Kulit Glowing Sehat Alami
Nadia juga meminta daerah yang mengalami peningkatan kasus melakukan ‘micro-lockdown’ untuk mencegah penularan lebih luas.
“Perlu juga meningkatkan tes dan penelusuran kontak yang masif untuk segera memisahkan kasus yang terinfeksi dengan yang sehat,” ujar Nadia.
Untuk itu, pemerintah Indonesia telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM) MIkro hingga 28 Juni 2021, hal ini sebagai pendekatan menekan laju penularan di tengah lonjakan kasus saat ini.
Perusahaan yang berada di zona merah wajib mengurangi kapasitas karyawan yang bekerja di kantor menjadi 25 persen, sedangkan restoran dan mal boleh beraktivitas dengan kapasitas 50 persen. Begitu juga rumah ibadah ditutup selama dua pekan.***(Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)