PT KAI Divisi Regional III Palembang Batasi Penjualan Tiket Hingga 5 Mei, Sesuai dengan Larangan Mudik Lebaran

- 2 Mei 2021, 17:30 WIB
Perjalanan melalui Kereta Api akan diperketat aturannya.
Perjalanan melalui Kereta Api akan diperketat aturannya. /ANTARA

Baca Juga: 3 Unit Kapal Salvage dari Angkatan Laut China Telah Tiba untuk Membantu Evakuasi KRI Nanggala 402

Seperti saat duduk penumpang diwajibkan memberi jarak, penyediaan handsanitizer, mewajibkan pengguna jasa kereta api memakai masker, dan face shield.

Sementara bagi para pengguna jasa kereta api akan diwajibkan memiliki bukti pemeriksaan bebas COVID-19, baik melalui rapid test Antigen, maupun GeNose, dan PCR.

Terkait Layanan tes GeNose. PT KAI telah menyediakan tempat di enam stasiun, tak luput juga dengan layanan rapid test Antigen agar sesuai dengan peraturan protokol kesehatan yang ada.***

 

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah