PPKM Mikro Diperpanjangan Hingga Tanggal 3 Mei 2021, Ini 5 Provinsi yang Ditargetkan Serta Penjelasan Mendagri

- 22 April 2021, 15:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Puspen Kemendagri.

JURNALSUMSEL.COM – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) kabarnya telah diperpanjang sejak 20 April hingga 3 Mei 2021 mendatang.

Pemerintah telah resmi mengumumkan tanggal perpanjangan masa pelaksanaan terkait PPPKM Mikro tersebut dan kemudian Mendagri menerbitkan instruksi mengenai pelaksanaan PPPKM Mikro di 25 Provinsi.

Adapun pelaksanaan PPKM Mikro pada Tahap keempat ini disebutkan ada tambahan beberapa provinsi wilayah yang akan melakukan pemberlakuan PPPKM Mikro tersebut, dimana sebelumnya telah berlaku bagi 20 provinsi.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, Kamis 22 April 2021, Saksikan Keseruan Tayangan Kartun Upin & Ipin!

Adanya tambahan lima provinsi wilayah di Indonesia untuk pelaksanaan PPPKM Mikro ini diharapkan mampu meminimalisir pertumbuhan laju Covid-19 di Indonesia.

Berikut tambahan lima provinsi yang akan memberlakukan pelaksanaan PPPKM Mikro yakni diantaranya Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat, dimana lima provinsi tersebut telah sesuai diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021.

Terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang terbit pada tanggal 19 April 2021.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Akan Segera Dibuka, Ini Pernyataan Resmi Pemerintah Simak Detilnya

Diketahui pada tahap sebelumnya, pelaksanaan PPPKM Mikro tersebut telah diberlakukan pada 20 provinsi di wilayah Indonesia yakni ada dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara.

Kemudian di provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

Hingga penambahan lima provinsi yang telah disebutkan di atas. Tito Karnavian selaku Mendagri berharap gubernur di 25 provinsi tersebut dapat menetapkan serta menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya.

Baca Juga: Rilis Tool Baru Bagi Penggunanya, Instagram Beri Filter Pada Pesan DM yang Tak Senonoh, Cek Cara dan Fungsinya

Bahkan mampu mengakomodir dengan baik sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan perlakukan pembatasan.

Adapun kriteria zonasi pengendalian wilayah saat pelaksanaan PPPKM Mikro berlangsung baik dikategorikan zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).

Aturannya masih sama dengan ketentuan PPKM Mikro periode sebelumnya.

"Zona merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT," kata Mendagri Tito Karnavian.

"Sedangkan zona oranye 3-5 rumah, zona kuning 1-2 rumah, sementara zona hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT, " lanjutnya.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2021 Berlangsung Sebanyak 3 Tahap, Guru Honorer Wajib Simak Syaratnya di Sini!

Mendagri juga menjelaskan bahwa Pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi diantaranya mulai dari Ketua RT/RW, Kepala desa/Lurah, Satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), Bintara pembina desa (babinsa), Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Satuan polisi pamong praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos pelayanan terpadu (Posyandu), Dasawisma.

Hingga Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya,” instruksi Mendagri.

Baca Juga: PLN Salurkan Diskon Listrik Gratis Periode April hingga Juni 2021

Dilansir dari situs setkab.go.id, jika membahas terkait mekanismenya sendiri semua pihak yang bersangkutan wajib lakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro.

Tito bahkan menginstruksikan untuk wilayah yang belum membentuk posko tingkat desa/kelurahan/kecamatan agar segera membentuk posko. Sedangkan bagi wilayah yang sudah membentuk posko disarankan untuk lebih mengoptimalkannya.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah