Dibuka Bersamaan Mei Nanti, Pahami Dulu 5 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Jarang Kamu Ketahui Tapi Penting!

- 14 April 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi: jadwal pendaftaran & seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.
Ilustrasi: jadwal pendaftaran & seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021. /Pixabay.com/StartupStockPhotos

PNS bisa mengisi seluruh jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jenjang karir, dan bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama.

Sedangkan PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, untuk kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Benarkah Mereka Berdua Tidak Profesional? Skandal Seo Ye Ji dan Kim Jung Hyun yang Sedang Panas Dibicarakan!

Baca Juga: Unik! Ternyata Wheein Mamamoo Terinspirasi dari Kucing Peliharaannya untuk Membuat Mini Album Solo Pertamanya

2. Status

CPNS begitu dinyatakan lolos seleksi dan sudah mendapatkan NIP maka dia adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sebagai pegawai tetap.

Sedangkan PPPK ketika dinyatakan lolos seleksi dan langsung diangkat, tapi dia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pegawai kontrak dengan jangka waktu tertentu.

3. Gaji

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 kemarin yakni mengatur tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Baca Juga: Stasiun Mega TV Dilaporkan ke DTN Chili oleh Army atas Parodi Rasismenya Kepada BTS, Ini Tanggapan Mereka!

Baca Juga: Tayang Awal Mei, Ini Sinopsis Drakor Youth of May Bertema Retro dan Karakter Lee Do Hyun Sebagai Calon Dokter!

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x