Wajib Dibayar Penuh! Menaker Terbitkan SE Pemberian Tunjangan Hari Raya, Ini 6 Poin Pentingnya

- 13 April 2021, 09:06 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan tunjangan THR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan tunjangan THR. /Instagram.com/@idafausiyahnu

Hal ini guna mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini serta agar pelaksanaan koordinasi bisa terealisasi secara efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Pasti Lolos! Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Dibuka Mei, Ikuti 5 Tips Ini Sebelum Menghadapi Tes

Baca Juga: Cara Mudah Klaim Diskon Listrik Gratis PLN Periode April hingga Juni 2021, Tak Lagi Diakses Via www.pln.co.id

Menaker berharap agar pihak terkait senantiasa memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Adapun informasi terkait pemberian THR ini, dilansir dari setkab.go.id bahwasanya pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Bahkan sebagai bentuk upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Dalam masa pemulihan ekonomi, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” Kata Menaker.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” lanjutnya.

Adapun pelaksanaan terkait pembayaran THR Keagamaan, Berikut enam poin penting yang dibahas, Menaker jelaskan di sini:

1. Pembayaran THR Keagamaaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah