1. Printout bukti bahwa Kamu penerima BLT UMKM 2021.
2. Surat keterangan izin usaha dari kantor Lurah/RT.
Baca Juga: SuperM Merilis Video Musik Terbaru 3 Hari Lagi dalam Rangka Kampanye Mendukung Kesehatan dan Pemulihan Global
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Foto usaha yang dijalankan beserta wajah kalian (jangan dari belakang ya, harus menunjukkan wajah kalian), yang bisa kalian printout atau menggunakan kertas foto.
6. Surat pernyataan yang akan diberikan oleh Bank Penyalur ketika kalian memberikan berkas.
Para penerima BLT UMKM 2021 akan diminta untuk mengumpulkan terlebih dahulu berkas dan meninggalkan nomor telepon yang aktif, guna memberitahukan jadwal pencairan mereka.
Baca Juga: Dalam Kurun Waktu 2 Bulan, AB6IX Comeback Lagi dengan Album Terbaru pada April 2021 Ini!
Penerima BLT UMKM 2021 akan ditelepon oleh Bank Penyalur untuk mencairkan dananya sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Bank Penyalur.
Penerima BLT UMKM 2021 ini adalah berstatus sebagai warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, harus memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.
Jika tidak sesuai seperti persyaratan di atas, maka Kamu tidak akan pernah menerima BLT UMKM 2021.***