JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021 kepada 12 juta pelaku usaha mikro.
Penambahan jumlah kuota penerima BLT UMKM 2021 ini dikarenakan masih banyak pelaku usaha mikro yang belum menerima dananya.
Sebelumnya pada kuartal 1 pemerintah telah membagikan dana BLT UMKM 2021 atau BPUM ini kepada 900 ribu pelaku usaha mikro.
Sehingga menjadikan total penerima BLT UMKM 2021 atau BPUM ini menjadi 24 juta pelaku usaha mikro.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) mencairkan dana BLT UMKM 2021 atau BPUM ini sama seperti tahun lalu, yakni melalui Bank BRI yang ditunjuk sebagai Bank Penyalur.
Sehingga para pelaku usaha mikro yang telah mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka di eform.bri.co.id/bpum dan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 atau BPUM tinggal melakukan pencairan dana dengan membawa beberapa berkas yang akan Jurnal Sumsel sebutkan nanti ke Bank BRI setempat.
Nah, jika Kamu para pelaku usaha mikro dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM 2021 dan dipersilahkan untuk memverifikasi ke Bank Penyalur, Kamu bukan hanya perlu membawa E-KTP.
Tapi juga bersama dengan lima berkas lainnya untuk aktivasi rekening Kamu ke Bank Penyalur, keenam berkas tersebut yakni sebagai berikut: