BLT UMKM 2021 Menambah 12 Juta Orang, Selain KTP, Berikut 5 Dokumen yang Harus Kamu Bawa untuk Mencairkan Dana

- 6 April 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi uang tunai.
Ilustrasi uang tunai. / Pixabay/EmAji/

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021 kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

Penambahan jumlah kuota penerima BLT UMKM 2021 ini dikarenakan masih banyak pelaku usaha mikro yang belum menerima dananya.

Sebelumnya pada kuartal 1 pemerintah telah membagikan dana BLT UMKM 2021 atau BPUM ini kepada 900 ribu pelaku usaha mikro.

Sehingga menjadikan total penerima BLT UMKM 2021 atau BPUM ini menjadi 24 juta pelaku usaha mikro.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) mencairkan dana BLT UMKM 2021 atau BPUM ini sama seperti tahun lalu, yakni melalui Bank BRI yang ditunjuk sebagai Bank Penyalur.

Baca Juga: Setelah Sembuh dari Kanker Nasofaring dan 6 Tahun Pacaran, Kim Woo Bin dan Shin Min Ah akan Menikah Tahun Ini

Baca Juga: Kolombia Mengizinkan Impor Vaksin Covid-19 Setelah Jumlah Kasus Meningkat Tinggi dan 64.000 Orang Meninggal

Sehingga para pelaku usaha mikro yang telah mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka di eform.bri.co.id/bpum dan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 atau BPUM tinggal melakukan pencairan dana dengan membawa beberapa berkas yang akan Jurnal Sumsel sebutkan nanti ke Bank BRI setempat.

Nah, jika Kamu para pelaku usaha mikro dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM 2021 dan dipersilahkan untuk memverifikasi ke Bank Penyalur, Kamu bukan hanya perlu membawa E-KTP.

Tapi juga bersama dengan lima berkas lainnya untuk aktivasi rekening Kamu ke Bank Penyalur, keenam berkas tersebut yakni sebagai berikut:

1. Printout bukti bahwa Kamu penerima BLT UMKM 2021.
2. Surat keterangan izin usaha dari kantor Lurah/RT.

Baca Juga: Pasti Berhasil! BLT UMKM 2021 Cair Lagi Kepada 12 Juta Penerima, Berikut Ini Cara Terbaru Mencairkan Dananya

Baca Juga: SuperM Merilis Video Musik Terbaru 3 Hari Lagi dalam Rangka Kampanye Mendukung Kesehatan dan Pemulihan Global
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Foto usaha yang dijalankan beserta wajah kalian (jangan dari belakang ya, harus menunjukkan wajah kalian), yang bisa kalian printout atau menggunakan kertas foto.
6. Surat pernyataan yang akan diberikan oleh Bank Penyalur ketika kalian memberikan berkas.

Para penerima BLT UMKM 2021 akan diminta untuk mengumpulkan terlebih dahulu berkas dan meninggalkan nomor telepon yang aktif, guna memberitahukan jadwal pencairan mereka.

Baca Juga: Beberapa Artis Korea Terkenal Termasuk Song Hye Kyo akan Membintangi Drama Terbaru SBS I'm Breaking Up Now!

Baca Juga: Dalam Kurun Waktu 2 Bulan, AB6IX Comeback Lagi dengan Album Terbaru pada April 2021 Ini!

Penerima BLT UMKM 2021 akan ditelepon oleh Bank Penyalur untuk mencairkan dananya sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Bank Penyalur.

Penerima BLT UMKM 2021 ini adalah berstatus sebagai warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, harus memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.

Jika tidak sesuai seperti persyaratan di atas, maka Kamu tidak akan pernah menerima BLT UMKM 2021.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Bank BRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah