Kemudian, peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala pun mesti dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19," kata Menag.
Baca Juga: IMLEK 2021 Dihimbau Sederhana dan Lewat Virtual, Menag : Umat Konghucu Harus Mawas
Sekadar informasi, bahwa surat edaran ini sedikit berbeda dengan tuntunan yang sebelumnya diterbitkan Muhammadiyah.
Pengurus Pusat Muhammadiyah menerbitkan surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadhan dalam kondisi darurat pandemi COVID-19, salah satu poinnya mengatur soal pelaksanaan ibadah salat tarawih agar dilakukan di rumah masing-masing.
Dalam surat tuntunan tersebut menerangkan shalat fardu maupun shalat tarawih hendaknya dilakukan di rumah masing-masing apabila di lingkungan sekitar tempat tinggalnya ada kasus penularan COVID-19.
Namun apabila di sekitar tempat tinggalnya tidak ada kasus penularan COVID-19, shalat tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan seperti shaf berjarak dan menggunakan masker.
Begitu pula dengan shalat Idul Fitri, jika di lingkungan sekitar rumahnya tidak ada kasus penularan.
Baca Juga: Serukan Umat Beragama Tidak Ragu untuk Divaksinasi, Menag Yaqut : Vaksin Halal dan Suci