Ini 11 Poin Surat Edaran Menag Gus Yaqut Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H

- 6 April 2021, 21:00 WIB
 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas izinkan warga Buka Puasa Bersama pada pelaksanaan ramadhan 2021 yang masih di tengah pandemi Cocid-19/kemenag.go.id
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas izinkan warga Buka Puasa Bersama pada pelaksanaan ramadhan 2021 yang masih di tengah pandemi Cocid-19/kemenag.go.id /

4. Pengurus masjid/mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

  • Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan itikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/mushola. Selain itu, juga dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antara jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
  • Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
  • Peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Sinopsis Cell : Zombi yang Bermula Dari Infeksi Sinyal Telepon

Baca Juga: IMLEK 2021 Dihimbau Sederhana dan Lewat Virtual, Menag : Umat Konghucu Harus Mawas

5. Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan desinfektan secara teratur.

Kemudian, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk/mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di Bulan Ramadhan berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shodaqoh serta zakat fitrah oleh BAZNAS dan LAZ, dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Baca Juga: Serukan Umat Beragama Tidak Ragu untuk Divaksinasi, Menag Yaqut : Vaksin Halal dan Suci

Baca Juga: IKATAN CINTA Selasa 6 April 2021: Aldebaran Bongkar Identitas Nindy, Elsa Akui Perbuatannya, Nino Tak Percaya?

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah