Sebab gaji dan tunjangan PPPK sesuai yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Fasilitas yang didapat
Untuk fasilitas, PNS dan PPPK memiliki sedikit perbedaan. PNS akan mendapat uang pensiun atau jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak.
Hal ini diatur pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan PPPK.
Baca Juga: DIBUKA! Seleksi Sekolah Kedinasan 2021, Cek Jadwalnya di Sini, Login Lewat SSCASN untuk Daftar!
Baca Juga: 20 Fakta Unik Psikologi yang Tanpa Kamu Sadari Selalu Berhubungan dan Terjadi dalam Keseharianmu!
- Sifat kepegawaian
Untuk sifat kepegawaian, tentu PNS dan PPPK berbeda. Sebab PNS merupakan status kepegawaian tetap sampai masa pensiun berakhir, sedangkan PPPK merupakan pegawai berstatus kontrak yang akan berakhir jika kontraknya juga selesai.
PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan, dengan pertimbangan evaluasi kinerja yang baik.
- PPPK tidak bisa otomatis diangkat menjadi PNS
Pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak secara otomatis. Jika memang ingin menjadi PNS, maka harus ikut seleksi CPNS terlebih dulu.