Info Terkait Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK 2021 yang Akan Dibuka April Nanti

- 27 Maret 2021, 13:00 WIB
Info Terkait Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK 2021 yang Akan Dibuka April Nanti
Info Terkait Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK 2021 yang Akan Dibuka April Nanti /Instagram.com/@kemendikbud.ri
  1. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
  2. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
  3. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
  4. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:

  1. PPPK diberikan gaji dan tunjangan
  2. Gaji dan tunjangan sebagaimana di maksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Yeay! BSU BLT Guru Honorer Masih Cair Sampai Juni 2021, 7 Dokumen yang Wajib Kamu Bawa Saat Mencairkan Dana

Baca Juga: Tak Menolak dijodohkan, Memes Prameswari Puji Billy Syahputra pada Awal Perkenalannya

PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja yang terdiri atas:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah