Masih Bingung Ingin Daftar CPNS 2021 atau PPPK? Simak Dulu Perbedaan Status Keduanya

- 26 Maret 2021, 06:00 WIB
Pendaftaran PPPK 2021
Pendaftaran PPPK 2021 /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM – Selain seleksi CPNS 2021, pemerintah juga akan mengadakan seleksi PPPK bagi seluruh guru honorer atau yang berstatus non PNS.

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nantinya, pelamar bisa menentukan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK.

PPPK hanya diperuntukan bagi guru honorer di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Siap Mainkan Film Bogota, Aktor Song Jong Ki dan Lee Hee Joon Justru Tak Diberi Kejelasan Syuting di Kolombia

Baca Juga: Film The Box yang Dibintangi Chanyeol EXO, Duduki Puncak Box Office. SM Entertainment Justru Tak Bantu Promosi

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Bagi Anda yang belum memutuskan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK nanti, sebaiknya Anda simak dulu perbedaan antara PPPK dan PNS yang telah Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber berikut ini.

Baca Juga: Update ! Cek, Berikut Rangkuman Jadwal Seleksi Penerimaan CPNS, Sekolah Kedinasan, dan PPPK Tahun 2021!

Baca Juga: Siap Ikuti Seleksi CPNS 2021? Berikut, 5 Fakta yang Harus Kamu Ketahui Tentang Penerimaannya!

  1. Gaji dan tunjangan

Dalam hal penggajian dan tunjangan, PNS dan PPPK mendapat gaji dan tunjangan yang sama.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x