Perlu Kamu ingat bahwa para penerima BSU BLT Guru Honorer ini selain datanya terdaftar di database BKN sebagai guru honorer, mereka juga tentunya sudah memenuhi semua persyaratan seperti di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Simak! Begini Syarat, Ketentuan, dan Mekanisme Penyaluran Bansos Tunai BLT PKH Rp300 Ribu
2. Berstatus Non-PNS
3. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan
4. Tidak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020
Sebelum melakukan pencairan dana BSU BLT Guru Honorer silahkan cek terlebih dahulu di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengecek apakah dana telah masuk ke rekening yang telah dibuat oleh pemerintah dan di mana Bank Penyalur kalian.