Selanjutnya, pemohon juga perlu mengunggah kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya, dan juga swafoto KTP/SIM secara selfie.
Yusuf juga sempat menambahkan, jika SIM yang diperpanjang terdeteksi sebagai SIM palsu, maka sistem akan secara otomatis membatalkan prosesnya.
Tidak hanya itu, pemohon juga harus melewati tahapan pemeriksaan kesehatan dan juga tes psikotes.
Baca Juga: Meskipun Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, Berikut Alasan MUI Memperbolehkan Menggunakannya
Kedua tes tersebut nantinya akan dapat dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor Satpas SIM.
Setelah pemeriksaan kesehatan dan psikotes selesai, pemohon akan mendapatkan hasil berupa unggahan data dari tim dokter yang menyatakan status lolos atau tidaknya pemohon dalam melakukan perpanjangan SIM.
Untuk menghindari kerugian biaya, aplikasi perpanjangan SIM online ini juga menyertakan rekening pembayaran dan pengembalian dana.
Sehingga apabila permohonan perpanjangan SIM yang tengah di proses berstatus gagal, dana pemohon akan kembali ke rekening sebagaimana mestinya.***