Dengan Aplikasi Korlantas Kini Perpanjang SIM A dan C Dapat Dilakukan di Rumah, Berikut Cara dan Penjelasannya

- 20 Maret 2021, 20:07 WIB
Perpanjang masa berlaku SIM lewat aplikasi online.
Perpanjang masa berlaku SIM lewat aplikasi online. /Tangkapan Layar/Instagram @divisihumaspolri

JURNALSUMSEL.COM – Terhitung sejak April 2021, proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C akan semakin dipermudah.

Pasalnya baru-baru ini, Korlantas Polri mengumumkan bahwa pihaknya, dalam waktu dekat akan segera meluncurkan aplikasi digital Korlantas di Appstore dan Playstore.

Dengan aplikasi tersebut, diharapkan para masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A dan C, tidak perlu repot lagi ke kantor Satpas SIM, melainkan cukup menggunakan layanan yang tersedia pada aplikasi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, jika program ini dapat berjalan dengan baik,

maka kedepannya masyarakat sudah dapat mengunduh aplikasi Korlantas yang tersedia di Appstore dan juga Playstore.

Baca Juga: Link LIVE STREAMING Bundesliga: Bayern Munchen vs Stuttgart, Sabtu 20 Maret 2021

Baca Juga: MKGR Solid Dukung Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartato Maju Menjadi Capres 2024

Dirinya juga mengatakan, jika sistem perpanjangan SIM A dan C ini rencananya akan mulai berlaku per 11 April 2021.

Yusuf melanjutkan, program ini sengaja dibuat untuk para kawula muda yang sudah sangat akrab dengan dunia digital, sehingga akan mempermudah kepengurusan surat-surat berkendara agar aman dan legal.

Sementara itu, untuk proses perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi Korlantas, pemohon perlu melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan akan muncul pilihan registrasi yang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK).

Selanjutnya, pemohon juga perlu mengunggah kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya, dan juga swafoto KTP/SIM secara selfie.

Yusuf juga sempat menambahkan, jika SIM yang diperpanjang terdeteksi sebagai SIM palsu, maka sistem akan secara otomatis membatalkan prosesnya.

Tidak hanya itu, pemohon juga harus melewati tahapan pemeriksaan kesehatan dan juga tes psikotes.

Baca Juga: WOW, Rose Black Pink Cetak Rekor 100 Juta Penayangan dan Solois Wanita Korea Lewat Lagu On The Ground

Baca Juga: Meskipun Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, Berikut Alasan MUI Memperbolehkan Menggunakannya

Kedua tes tersebut nantinya akan dapat dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor Satpas SIM.

Setelah pemeriksaan kesehatan dan psikotes selesai, pemohon akan mendapatkan hasil berupa unggahan data dari tim dokter yang menyatakan status lolos atau tidaknya pemohon dalam melakukan perpanjangan SIM.

Untuk menghindari kerugian biaya, aplikasi perpanjangan SIM online ini juga menyertakan rekening pembayaran dan pengembalian dana.

Sehingga apabila permohonan perpanjangan SIM yang tengah di proses berstatus gagal, dana pemohon akan kembali ke rekening sebagaimana mestinya.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah