Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa Ramadhan Dibolehkan, Wiku Adisasmito: Melalui Suntikan Intramuskular

- 19 Maret 2021, 15:00 WIB
Jubir Satgas Covid Wiku Adisasmito.*
Jubir Satgas Covid Wiku Adisasmito.* /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

Asrorun menjelaskan, intramuscular merupakan suatu teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Lebih lanjut, Asrorun Niam mengatakan sehingga vaksinasi Covid-19 tersebut boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadhan.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka, Ingat Jangan Lakukan Hal Ini Agar Lolos

Baca Juga: MUI Resmi Mengeluarkan Fatwa Halal Vaksin Sinovac Hari Ini

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah