Asrorun menjelaskan, intramuscular merupakan suatu teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Lebih lanjut, Asrorun Niam mengatakan sehingga vaksinasi Covid-19 tersebut boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadhan.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka, Ingat Jangan Lakukan Hal Ini Agar Lolos
Baca Juga: MUI Resmi Mengeluarkan Fatwa Halal Vaksin Sinovac Hari Ini
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," tuturnya.***