"Misalnya di dalam soal ujian itu, yang ingin diungkapkan dalam pernyataan itu hanya memberikan pernyataan setuju, kurang setuju, atau tidak setuju," ujar Firli Bahuri, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari PMJ News pada Kamis, 11 Maret 2021.
"Jadi mudah tinggal anda pilih mau setuju atau tidak. Maka saya kira, tidak ada ya kalau berbicara apakah ada yang lolos atau tidak," sambungnya.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK, Ini Total Harta Kekayaannya
Baca Juga: Hadapi Tes CPNS, Berikut 10 Contoh Soal Psikotes dan Jawabannya
Menurut Firli Bahuri, dengan peralihan status kepegawaian ini tidak ada imbas gaji yang dikorbankan.
Firli Bahuri menegaskan bahwa tidak ada perubahan atau penurunan nominal gaji dari yang biasanya didapatkan oleh pegawai KPK.
"Nominal gaji yang diperoleh pegawai KPK saat ini akan tetap sama setelah berganti status menjadi ASN," ujarnya.
Firli Bahuri juga menyampaikan terkait pegawai KPK yang mengalami peralihan status menjadi ASN ini sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Mereka sudah mengatakan hal serupa ya. Jadi saya kira tidak perlu membahas atau mempersoalkan hal tersebut lebih dalam, karena negara akan memberikan yang sesuai dengan apa yang kita kerjakan." ujarnya.