Aturan passing grade ini berlaku juga untuk peserta CPNS lulusan luar negeri atau (Diaspora).
Nilai kumulatif SKD minimal adalah 271 dengan TIU paling rendah 85.
2. Penyandang Disabilitas
Ketentuan passing grade SKD minimal 260 dengan skor TIU paling rendah 70.
Baca Juga: CPNS 2021: Kisi-Kisi Materi Khusus Formasi Guru, Pelajari Mulai dari Sekarang
3. Putra-putri Papua
Untuk peserta dari kelompok ini minimal SKD 260 dengan TIU paling rendah 60
Selain itu, passing grade CPNS juga berbeda untuk tenaga kesehatan dan profesi di kapal, yakni:
1. Passing grade CPNS SKD 271 dan TIU 80