JURNALSUMSEL.COM- Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021 mempersiapkan berbagai jenis dokumen dan soal.
Di antaranya untuk tes atau soal seleksi kompetensi dasar (SKD), yang dari tahun ke tahun memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
Mulai dari passing grade hingga tingkat kesulitan yang dialami. Berikut passing grade dari SKD CPNS di tahun 2019 yang lalu.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) yaitu 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65.
Ketentuan passing grade CPNS 2019 berlaku pada formasi khusus tenaga pengaman siber (cyber security).
Baca Juga: 4 Contoh Surat Kuasa Yang Baik dan Benar Beserta Cara Membuatnya
Peserta seleksi lowongan CPNS 2021 sebaiknya memenuhi ketentuan ini. Sehingga berpeluang menjadi abdi negara.
Ketentuan passing grade CPNS berbeda untuk kelulusan berpredikat cumlaude, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua. Berikut ketentuannya.
1. Lulus dengan Pujian (Cumlaude)