JURNALSUMSEL.COM- Surat kuasa menjadi sangat penting karena sering digunakan ketika mengurus dokumen legal atau mengambil barang di sebuah lembaga negara.
Biasanya, mau tidak mau kamu diharuskan menunjuk orang lain untuk mewakili dan melakukan pengurusan tersebut.
Sehingga, kamu akan membutuhkan dokumen sah berbentuk surat kuasa agar proses pengurusan berjalan lancar.
Tanpa ada surat kuasa, wakil yang kamu tunjuk tidak akan bisa mengurus dokumen atas namamu.
Membuat surat kuasa tidaklah sembarangan, karena surat kuasa memiliki beberapa unsur yang harus ada didalamnya.
Baca Juga: Penting! Lakukan Hal Ini Agar Insentif Kartu Prakerja Gelombang 13 Bisa Cair dan Tidak Diblokir
Berikut adalah 9 unsur surat kuasa yang wajib ada di dalam dokumen menurut Undang-Undang:
1. Judul
2. Kalimat pembuka (berisi keterangan waktu)