BSU BLT Guru Honorer Masih Dicairkan Sampai Juni 2021, Ini 6 Cara untuk Mengetahui di mana Bank Penyalurmu

- 5 Maret 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi uang tunai.
Ilustrasi uang tunai. /Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Para Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) atau lebih tepatnya adalah para guru honorer juga mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah.

BSU BLT Guru Honorer diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang telah disalurkan sejak tahun 2020 lalu.

BSU BLT Guru Honorer diberikan kepada para GTK dan PTK sebanyak satu kali saja dengan uang yang diberikan sebesar Rp1,8 juta.

Para GTK dan PTK juga jika ingin mencairkan dana BSU BLT Guru Honorer ini harus mengetahui terlebih dahulu di mana Bank Penyalur danamu, karena pemerintah mencairkan dananya melalui rekening yang telah dibuatkan oleh mereka.

BSU BLT Guru Honorer ini hanya diberikan kepada GTK dan PTK yang namanya sudah tercantum di dalam SK penerima yang bisa kalian cek di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Masih Cair! Wajib Membawa 7 Dokumen Ini Jika Ingin Mencairkan Dananya

Baca Juga: Karena Kontroversinya, Ji Soo akan Digantikan Perannya di River When the Moon Rises oleh Na In Woo!

Jumlah kuota penerima BSU BLT Guru Honorer adalah sebanyak 2.034.732 orang, dengan 162.277 untuk dosen, 1.634.832 untuk guru, dan 237.623 untuk tenaga Tata Usaha.

Program BSU BLT Guru Honorer untuk para GTK dan PTK ini menghabiskan anggaran negara sebesar Rp3,6 triliun.

Para GTK dan PTK yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima BSU BLT Guru Honorer, maka diharapkan untuk segera melakukan aktivasi rekening dan pencairan dana.

Yakni dengan menggunakan beberapa dokumen yang diperlukan dan sudah tercantum di laman info GTK dan info PTK Kemendikbud tersebut.

Kamu bisa mengikuti langkah di bawah ini yang sudah Jurnal Sumsel rangkum melalui laman Kemendikbud untuk mengetahui di mana letak Bank Penyalurmu dan apakah dana BSU BLT Guru Honorer sudah dicairkan.

Baca Juga: Jadwal Tayangan TV TVRI Hari Ini, Jum'at, 5 Maret 2021. Saksikan Indonesia Bicara Pukul Berikut!

Baca Juga: Optimalkan Pasar Dalam Negeri dan Daya Beli Demi Dongkrak Ekonomi Nasional, Jokowi: Cintai Produk Indonesia!

1. Silahkan buka ke laman info.gtk.kemdikbud.go.id jika kalian merupakan para Guru dan Tenaga Pengajar (GTK).

2. Jika kalian merupakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) silahkan buka di pddikti.kemdikbud.go.id.

3. Kemudian masukkan e-mail kalian yang telah diverifikasi untuk login.

4. Silahkan gunakan akun PTK atau GTK yang telah terverifikasi untuk bisa membuka info di mana Bank Penyalurmu dan apakah dana BSU Guru Honorer-mu sudah masuk ke rekening.

5. Setelah berhasil login, informasi tentang status pencairan dana, syarat apa saja yang belum kalian penuhi akan muncul serta di Bank penyalur mana rekening kalian nanti.

Baca Juga: Obesitas Masuk Kategori Faktor Kematian Paling Tinggi Akibat Covid-19, 2 Negara Ini Penyumbang Terbanyak!

Baca Juga: Tetapkan Enam Laskar FPI Sebagai Tersangka, Polri Kini Fokus Pada Tindakan Unlawful Killing

6. Silakan lengkapi persyaratan yang kurang tersebut.

7. Lihatlah di mana letak Bank Penyalurmu di websiter tersebut.

Nah, itu tadi 6 cara untuk mengetahui di mana letak Bank Penyalurmu versi Jurnal Sumsel yang telah dirangkum melalui laman resmi GTK dan PTK.

Perlu wajib diingat oleh para penerima BSU BLT Guru Honorer bahwa untuk melakukan pencairan dana dan aktivasi rekening dilakukan sampai 30 Juni 2021.

Melewati dari waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka dana BSU BLT Guru Honorermu akan dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi PPPK 2021? Simak Lengkap Syarat dan Informasinya di Sini!

Baca Juga: Virus Corona B117 Sudah Masuk Indonesia,Wiku Adisasmito: Tidak Perlu Khawatir

Sama seperti program banpres lainnya, BSU BLT Guru Honorer untuk para GTK dan PTK juga memiliki persyaratan untuk mendapatkannya, yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus Non-PNS.

3. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.

4. Tidak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Buat Heboh Netizen di Twitter, Kaesang Pangarep Mengaku akan Membeli Klub Sepakbola Tanah Air, Ini Faktanya!

Baca Juga: PSSI Tak Dapatkan Izin Kepolisian Laga Uji Coba Timnas U-22, Ini yang Dilakukan Menpora Zainuddin Amali!

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah