Gubernur Sumsel Inisiasi Vaksinasi Untuk Semua Pedagang Pasar di Palembang

- 4 Maret 2021, 12:30 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru mengeluarkan surat Edaran larangan memunta sumbangan di jalan umum hal ini bertujuan untuk kenyamanan masyarakat
Gubernur Sumsel Herman Deru mengeluarkan surat Edaran larangan memunta sumbangan di jalan umum hal ini bertujuan untuk kenyamanan masyarakat /Instagram/humas_provsumsel/

Deru berharap masyarakat semakin percaya diri bahwa vaksin adalah cara kita untuk membentengi diri dari pandemi covid-19.

"Setelah ini, saya berikan vaksin ke guru. Saya instruksikan OPD yang membidangi ini untuk mendahulukan guru di seluruh Sumsel dengan perhitungan berdasarkan epidemiologi dan kesehatan. Kita berharap agar kita dapat kembali hidup normal dan dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari dengan normal," katanya.

Baca Juga: HORE! Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Tahapan Pendaftarannya

Baca Juga: Copa del Rey: Barcelona Berhasil Lolos ke Final Usai Kalahkan Sevilla 3-0

"Sekarang ini pun kita berpegang pada 3M. saya tidak membatasi kegiatan selama ini dijaga. Kita ingin segera pulih, kita harus mengakui banyak yang terdampak akibat covid baik ekonomi sosial budaya. Upaya dilakukan maksimal tapi kita juga harus berdoa untuk mengiringi hal tersebut,"tuturnya.

Vaksinasi tahap kedua tiba pada 24 februari lalu yaitu 18.270 vaksin, yang dialokasikan untuk lansia Kota Lalembang, pejabat, wartawan, atlet, OPD, ASN, BUMN, BUMD pariwisata, pasar, dan lainnya semua yang termasuk pelayan publik. Bagi umur dibawah 60 tahun Vaksin berikutnya 14 hari kemudian, namun bagi usia diatas 60 tahun 28 hari.

Setelah vaksinasi, kondisi perkembangan covid-19 di 17 kabupaten dan kota 5 daerah beresiko sedang sedangkan 12 daerah beresiko rendah. Sedangkan zona merah tidak ada. Maka diharapkan hal ini dapat terus dipertahankan dengan 3M.

Terdapat 4 alur pelayanan vaksinasi, yaitu masyarakat diminta melakukan pendaftaran, kemudian dilakukan pemeriksaan awal, dilanjutkan dengan pemberian vaksin, dan terakhir dilakukan observasi selama 30 menit kemudian diberikan sertifikat telah divaksin.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah