Aplikasi Snack Video Dinyatakan Ilegal, Ini Kata Pihak OJK

- 3 Maret 2021, 17:00 WIB
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan.
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Muhammad Arifudin.

JURNALSUMSEL.COM-  Masyarakat Indonesia saat ini tengah ramai dengan aplikasi Snack Video di media sosial.

Aplikasi Snack Video menyajikan konten-konten lucu dan informatif yang sangat diminati oleh kalangan anak muda jaman sekarang.

Aplikasi Snack Video ini mirip dengan aplikasi TikTok yang saat ini tengah viral dan ramai digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Snack Video merupakan aplikasi asal Beijing Tiongkok dari perusahaan yang bernama Kuaishou Technology yang telah didukung oleh perusahaan raksasa Tencent Holding sebagai investornya.

Namun, saat ini Aplikasi Snack Video ini semakin gencar diperbincangkan warganet serta menjadi sorotan lembaga pengawas keuangan di Indonesia.

Baca Juga: Ikatan Cinta Rabu 3 Maret 2021: Andin Pergi, Aldebaran dan Reyna Sedih, Elsa Depresi?

Baca Juga: Bingung IMEI HPmu Ilegal atau Tidak? Cek Informasinya!

Pasalnya, Aplikasi Snack Video menawarkan sejumlah uang bagi penggunanya yang telah menyelesaikan misi dari event yang diselenggarakan dari aplikasi Snack Video tersebut.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution mengatakan bahwa Snack Video telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) dan dinyatakan bahwa aplikasi tersebut ilegal.

"Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Fredly, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x