JURNALSUMSEL.COM - Pasti pejuang NIP CPNS 2021 yang sudah dari tahun lalu sudah tidak asing lagi dengan Serdik.
Serdik adalah singkatan dari sertifikat pendidik yang diberikan kepada guru sebagai pengakuan kompetensinya.
Serdik ini umumnya dimiliki oleh para guru profesional yang sudah lolos persyaratan, untuk mendapatkannya pun ada beberapa cara yang bisa ditempuh guru.
Yakni PPG (Program Profesi Guru) dalam Jabatan Guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), PPG dalam jabatan guru Kementerian Agama (Kemenag) serta PPG Mandiri.
Meskipun dalam seleksi CPNS 2021 dan seleksi CPNS tahun sebelumnya Serdik bukan menjadi syarat wajib untuk pendaftaran.
Karena meskipun pelamar CPNS formasi guru belum memiliki serdik, nyatanya mereka masih bisa mengikuti pendaftaran dan seleksi CPNS 2021.
Tapi meskipun tidak wajib, jika Kamu yang ingin mengikuti CPNS 2021 formasi guru nanti atau CPNS formasi guru berikutnya dan Kamu mempunyai Serdik, maka lampirkanlah.
Karena nyatanya banyak keuntungan yang bisa Kamu dapatkan dari Serdik yang Kamu punya saat SKB loh.
Perlu diketahui oleh kalian, bahwa keberadaan Serdik ini mampu memberi nilai tambah yakni nilai 100 pada SKB CPNS 2021 kalian loh.
Tentunya untuk mendapatkan nilai tambah 100 saat SKB, kalian harus memenuhi ketentuan di bawah ini untuk mendapatkannya.
Baca Juga: Efek PPnBM Diskon Pajak Besar-besaran, Daihatsu Turun Harga : Lebih Murah hingga Rp17 Juta
1. Memiliki serdik sesuai jabatan guru yang dilamar (Linear).
2. Serdik dikeluarkan oleh Kemendikbud, Kemenristekdikti, atau Kemenag.
3. Memenuhi passing grade SKD dalam batas jumlah tiga kali formasi.
Tentunya jika ingin lolos CPNS 2021, harus disertai dengan persiapan yang maksimal ya, jangan hanya mengandalkan Serdik untuk bisa lolos seleksi CPNS 2021.
Semangat pejuang NIP!