Dukung Perpres Jokowi Soal Izin Investasi Miras, Partai NasDem : Demi Peningkatan Pendapatan Daerah Ini Bagus

- 28 Februari 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi Miras
Ilustrasi Miras /commons.wikimedia.org/

JURNALSUMSEL.COM – Baru-baru ini Presiden Jokowi dikabarkan telah menyetujui Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang izin investasi minuman keras di Indonesia.

Kabar ini pun disambut positif oleh Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) Martin Manurung.

Saya yakin pemerintah sudah melakukan kajian secara komprehensif dan juga selektif sebelum memutuskan hal tersebut,” ujar Martin kepada wartawan pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Dirinya menilai, bahwa di Indonesia memang terdapat sejumlah daerah yang masih memiliki kearifan budaya lokal berupa minuman keras atau miras.

Sehingga harapannya, dengan disetujuinya Perpres ini oleh Presiden Jokowi daerah-daerah seperti Bali, Sulawesi Utara, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua dapat mulai mengembangkan standarisasi kesehatan terkait miras.

Banyak memang daerah Indonesia yang masih punya kearifan budaya lokal berupa minuman khas yang beralkohol. Contohnya seperti Sopi, Tuak, Arak, Ciu, dan yang sejenisnya,” ujar Martin.

Sementara itu menurutnya, karena tidak adanya standarisasi dan juga pembinaan, minuman-minuman tersebut dirasa kurang mengikuti standar higienis, kesehatan dan juga keselamatan.

Baca Juga: Beredar Kabar Pakai Masker Selama Satu Tahun Dapat Memicu Kanker, Simak Faktanya

Baca Juga: Kecewa Jokowi Legalkan Miras Hingga Tingkat Eceran, Ketua PP Muhammadiyah: Bangsa Sudah Kehilangan Arah

Sehingga alih-alih mampu menghasilkan dan menambah devisa negara, minuman keras justru menimbulkan korban bencana.

Oleh karena itu, dengan kehadiran Perpres ini menurutnya diharapkan mampu membuat pihak-pihak pengembang dan bisnis minuman untuk mulai memperhatikan standarisasi dan juga kehigienisan minuman keras yang akan beredar.

Martin juga tidak lupa mengungkapkan harapannya terkait peningkatan pendapatan daerah dan warga setempat dengan disahkannya Perpres izin investasi minuman keras tersebut.

Karena menurutnya, kehadiran investasi minuman keras mampu menambah tidak hanya potensi pendapatan daerah, namun juga penyerapan berupa tenaga kerja.

Bayangkan, berdasarkan data UN Comtrade, nilai impor kita untuk minuman beralkohol jenis wine dan wiski saja di tahun 2018 mencapai kisaran 28 juta Dollar Amerika.

Sehingga Kalau ada investasi di dalam negeri, tentu akan mampu mengurangi impor, menambah pendapatan daerah, dan juga penyerapan tenaga kerja,” kata Martin.

Baca Juga: Viral, Pendaki Gunung Lawu Tertinggal Rombongan, Lalu Dipandu Kembali oleh Burung Jalak, Berikut Faktanya

Baca Juga: Viral, Hampir Seluruh Warga di Satu Desa Ini Beli Mobil Bersamaan, Ternyata Uangnya Berasal dari Sini

Sementara itu, sebagaimana yang dikabarkan, Presiden Jokowi memang telah menyetujui Perpres terkait izin investasi minuman keras di Indonesia.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa izin investasi untuk minuman keras diberikan di empat provinsi berbeda, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT) Sulawesi Utara (Sulut) dan Papua.

Dalam peraturan itu juga dijelaskan beberapa hal lainnya termasuk penanaman modal, hingga perizinan untuk investasi pihak asing di dalam negeri.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x