Lalu, apa saja tahapan untuk mendapatkan insentif Kartu Prakerja Gelombang 12? Berikut sudah Jurnal Sumsel rangkum melalui website resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id.
1. Pendaftaran
Baca Juga: CPNS 2021: Syarat, Formasi, dan Jadwal Pembukaan, Siapkan Dirimu!
Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Cek dan Cairkan Segera Bansos BST Rp300 Ribu dari Kemensos, Begini Caranya
Ya, kalian harus mendaftar terlebih dahulu di websiter resmi Kartu Prakerja dengan menggunakan NIK dan foto KTP kalian.
2. Seleksi
Setelah mendaftar untuk mengikuti program Kartu Prakerja, Kamu akan diberikan beberapa soal yang harus Kamu jawab, soal-soal tersebut adalah tes motivasi dan kemampuan dasar.
3. Pilih pelatihan
Setelah Kartu Prakerja Gelombang 12 sudah dibuka dan kalian sudah mengikutinya serta dinyatakan lolos gelombang tersebut.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Inisiasi Stiker Tanda Lunas PKB Pertama di Indonesia