JURNALSUMSEL.COM- Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu dari Kemensos RI sudah bisa dicairkan pada bulan Februari hingga April 2021.
Masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima BST Rp300 ribu dari Kemensos di 2021 ini dapat datang ke Kantor Pos terdekat untuk melakukan pencairan.
Namun, sebelum itu pastikan terlebih dahulu bahwa kamu memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima BST Rp300 ribu dari Kemensos ini.
Berikut syarat penerima BST Rp300 ribu dari Kemensos di tahun 2021 ini:
1. Keluarga Penerima Manfaaat (KPM)
2. KPM yang tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS (dapat mengecek di laman www.dtks.kemensos.go.id)
Baca Juga: BST Rp300 Ribu Tahap 1 Sudah Mulai Disalurkan, Cek dan Cairkan Segera!
3. Bukan termasuk penerima bansos Sembako.
Jika telah memenuhi syarat dan diinyatakan sebagai penerima, berikut cara cairkan BST Rp300 ribu dari Kemensos di Kantor Pos:
1. KPM yang dinyatakan sebagai penerima akan dapat surat undangan berupa Syarat Pemberitahuan Pencairan BST Rp300 ribu dari Kemensos
2. Penerima bisa langsung bawa surat tersebut ke Kantor Pos
3. Penerima harus membawa surat undangan, KK, dan KTP saat lakukan pencairan BST Rp300 ribu di Kantor Pos
Baca Juga: Ikatan Cinta Jumat 26 Februari 2021: Rendy Masuk Penjara, Elsa Sakit, Nino Batalkan Perceraian?
4. Setiap penerima harus mematuhi jadwal pencairan yang telah ditentukan oleh pihak Kantor Pos
5. Untuk penerima penyandang disabilitas, Kantor Pos akan mengantarkan secara langsung BST Rp300 ribu ke penerima.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kemensos kembali akan mencairkan BST Rp300 ribu ini selama empat bulan di tahun 2021 ini.***