3. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.
4. Tidak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
Pemerintah memberikan waktu kepada GTK dan PTK untuk mengaktivasi rekening dan mencairkan dananya sampai dengan 30 Juni 2021.
Jika GTK dan PTK melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka dana BSU BLT Guru Honorer kalian akan dikembalikan ke kas negara.***